RIGHTBUSSINES – Peredaran ekstasi di Lubuk Linggau berhasil digagalkan polisi. Dua pemuda asal Bengkulu diamankan bersama 98 butir pil ekstasi yang disebut siap diedarkan.
Kedua pemuda tersebut berinisial RS alias Rendi Sanjaya (20) dan R (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Jendral Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan bersama Kasat Resnarkoba AKP M. Romi mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Total ada 98 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 39,62 gram. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp1.395.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra GTR merah.
Dalam penangkapan itu, salah satu tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke area semak-semak. Polisi kemudian menemukan dan mengamankan barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di sekitar kawasan Terminal Watas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Tim tersebut juga mendapat dukungan dari KBO Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik II Ipda Vherry Andora.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas melihat dua orang yang mengendarai Honda Supra GTR berwarna merah melintas sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengendara justru memacu sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Polisi akhirnya melakukan tindakan untuk menghentikan kendaraan. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R disebut sempat melompat ke bawah jembatan dan membuang sebuah kantong plastik hitam ke semak-semak.
Petugas langsung mengejar dan mengamankan kantong tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan sejumlah plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan tiga plastik klip yang berisi total 90 butir pil diduga ekstasi berwarna hijau. Pil tersebut disebut memiliki logo Mahkota dan Mercedes.
Selain itu, terdapat dua plastik klip lain yang berisi delapan butir pil diduga ekstasi berwarna pink dengan merek TMT.
Jika digabungkan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 98 butir dengan berat bruto 39,62 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai serta sepeda motor yang tidak memiliki nomor polisi. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dua Tersangka Masih Jalani Penyidikan
Sementara itu, kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. Polisi masih melakukan proses penyidikan, termasuk tes urine dan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.