RIGHTBUSSINESS – Gudang miras Lubuk Linggau yang videonya beredar luas di media sosial langsung mendapat perhatian polisi. Dalam video tersebut terlihat tumpukan minuman beralkohol dalam jumlah banyak di sebuah gudang di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Situasi dalam rekaman sempat memanas ketika orang yang mengambil video ditegur oleh pemilik gudang saat sedang merekam.
Kabar yang ikut beredar menyebutkan bahwa minuman dari gudang tersebut didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.
Kapolres Lubuk Linggau Cek Langsung Lokasi
Menanggapi informasi yang ramai di media sosial, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan bersama Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mendatangi lokasi pada Jumat sore, 28 Agustus 2026.
Pengecekan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai video dan informasi yang beredar di masyarakat.
“Begitu ada laporan, anggota langsung turun dan melakukan pemeriksaan di tempat,” kata Catur kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Polisi Pastikan Gudang Punya Izin
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pengelola gudang disebut dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Catur mengatakan kelengkapan izin tersebut menjadi salah satu hal yang dipastikan polisi saat melakukan pengecekan.
“Perizinannya lengkap, semua dikeluarkan oleh Pemkot. Itu yang kami pastikan,” jelasnya.
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Kapolres, gudang miras Lubuk Linggau tersebut memiliki perizinan usaha yang diterbitkan pemerintah daerah.
Bukan Tempat Penjualan Eceran
Selain mengecek dokumen perizinan, polisi juga meluruskan soal fungsi gudang tersebut.
Menurut Catur, lokasi itu bukan tempat untuk menjual minuman beralkohol secara eceran kepada konsumen. Gudang tersebut disebut berfungsi sebagai pusat distribusi minuman beralkohol di wilayah Lubuk Linggau.
“Mereka bukan pengecer. Perannya sebagai distributor,” tegas Catur.
Sementara itu, Catur juga membantah informasi yang menyebut gudang tersebut memiliki izin sebagai “gudang kecap”.
Menurut dia, sejak awal izin yang diajukan memang berkaitan dengan kegiatan sebagai distributor minuman beralkohol.
Polisi Tetap Awasi Peredaran Miras Tanpa Izin
Meski menyatakan gudang tersebut legal berdasarkan hasil pengecekan, Polres Lubuk Linggau tetap menegaskan tidak akan membiarkan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.