Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan sekaligus berupaya mencari keberadaan tersangka. Beberapa kali pemanggilan dilakukan, tetapi GPI tidak berada di kediamannya sehingga sempat menjadi buronan.
Sementara itu, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim yang sedang berpatroli melihat tersangka berjalan di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara. Tanpa melakukan perlawanan, GPI langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya kepada orang lain dengan nilai Rp2 juta. Selain itu, uang hasil gadai tersebut diakui telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca Juga :Â Pelaku Curi Uang Kas Masjid di Lubuk Linggau Ditangkap, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot
Penyidik juga telah meminta keterangan dua orang saksi, yakni Ferdi dan Candra. Sementara barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street dengan nomor polisi Z 5648 AAJ berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, GPI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dan/atau penipuan.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati sebelum meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa