Kepala Bagian Kesra Pemkot Lubuklinggau, H. Fahmi Zuhriansyah, menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penonaktifan sementara terhadap ketua masjid yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut Fahmi, langkah itu diambil untuk merespons situasi yang berkembang sekaligus menjaga kondisi tetap kondusif. Penonaktifan juga dilakukan untuk menjaga marwah lembaga keagamaan sembari menunggu proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Fahmi menegaskan, penonaktifan sementara tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk sanksi kepada pihak yang bersangkutan.
Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses klarifikasi dan pemeriksaan tetap diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Dengan langkah penonaktifan sementara itu, Pemkot Lubuklinggau berharap situasi tetap terkendali dan proses penanganan bisa berlangsung secara objektif, transparan, serta sesuai aturan.