Polisi Amankan Sembilan Paket Sabu dari Pengendara Scoopy di Bukit Sulap

RIGHTBUSSINES- Aksi kejar-kejaran singkat berujung bui. Seorang pria berinisial AF (31) tak berkutik ketika laju motor Honda Scoopy miliknya dihentikan secara mendadak oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Penangkapan ini dilakukan di tengah teriknya matahari setelah gerak-gerik pelaku terpantau mencurigakan di kawasan pemukiman padat tersebut.

Penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Kasus tersebut bermula dari laporan masif masyarakat setempat yang merasa resah atas maraknya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar area Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap AF di lokasi tujuan. Baca Juga : SDN 11 Lubuk Linggau Salurkan Sembako bagi Korban Kebakaran

Dari tangan tersangka, Polisi amankan sembilan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 2,41 gram. Tak hanya itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo Reno6 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu unit motor Honda Scoopy warna hitam yang dipakai pelaku untuk mobilitas peredaran gelap.

“Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Narkoba mengancam masa depan generasi dan stabilitas Kamtibmas. Ini adalah respons cepat kami atas keresahan warga.” — AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Kapolres Lubuk Linggau

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, AF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai pasal alternatif, penyidik juga menyiapkan sangkaan melalui Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026. Baca Juga : Chat Asusila ke Adik Ipar Pemicu KDRT yang Hanguskan 11 Rumah di Lubuk Linggau

Saat ini, barang bukti sabu tersebut tengah disiapkan untuk diuji di laboratorium forensik, sementara berkas perkara segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan di meja hijau.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi tinggi kepada warga Lubuk Linggau yang proaktif memberikan informasi krusial kepada aparat penegak hukum. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kolaborasi erat antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus rantai pasok narkotika serta menjaga situasi Kamtibmas di Sumatera Selatan tetap aman, kondusif, dan bersih dari barang haram,” pungkas Kombes Pol Nandang.

Scroll to Top