RIGHTBUSSINESS – Staf Kantor Camat Lubuk Linggau berinisial SA (42) diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, itu dilakukan Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
SA diketahui bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Polisi menyebut penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan Durian Rampak.
Polisi Selidiki Informasi Peredaran Sabu
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Romi, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
Saat petugas mendatangi salah satu rumah, polisi melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan menemukan seseorang berada di dalamnya.
Ketika anggota mendekat, orang tersebut justru berusaha menghindar dan mengunci pintu dari dalam rumah. Polisi kemudian membuka akses secara paksa karena khawatir barang bukti dipindahkan atau dimusnahkan.
Orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial SA.
Dua Paket Sabu Ditemukan di Kamar
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang berada di lantai kamar.
Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,73 gram. Polisi juga menemukan empat plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan serta uang tunai Rp350 ribu.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu berdasarkan keterangan kepolisian.
Sisa Sabu Disebut Dibuang ke Sumur
Saat ditanya mengenai keberadaan sabu lainnya, polisi menyebut SA mengaku telah membuang sisa barang tersebut ke sumur yang berada di halaman rumah.
Langkah itu diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Petugas kemudian mengambil kembali barang dari bagian dasar sumur.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu lainnya. Masing-masing memiliki berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan satu set alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu atau bong.
Total Barang Bukti Sabu 6,38 Gram
Jika seluruh temuan digabungkan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 6,38 gram.
AKP Romi mengatakan seluruh barang tersebut diakui SA sebagai miliknya dan disebut sebagai stok yang siap diedarkan.
Selain barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan juga mencatat bahwa SA dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
SA Terancam Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, polisi menyebut SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menyebut pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini masih berdasarkan keterangan dan penanganan dari pihak kepolisian. SA sendiri disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi Ungkap Kasus Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan staf Kantor Camat Lubuk Linggau ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Durian Rampak.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan sebelum akhirnya mendatangi sebuah rumah dan mengamankan SA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu di kamar serta barang bukti lain. Setelah mendapat informasi mengenai sabu yang dibuang ke sumur, petugas kembali menemukan paket narkotika di lokasi tersebut.
Hasil pengungkapan ini membuat total sabu yang diamankan mencapai sekitar 6,38 gram, ditambah plastik klip kosong, uang tunai, dan alat hisap.