Buron Penggelapan Motor di Lubuk Linggau Ditangkap, Motor Korban Sempat Digadaikan Rp2 Juta

RIGHTBUSSINESS- Setelah beberapa bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial GPI (25) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara. Pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus meminjam kendaraan untuk menggadaikan telepon genggam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 2 Juni 2026. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara IPTU Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (3/8/2026).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Klinik di Lubuk Linggau yang Beraksi Selama Sebulan

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Saat itu, GPI meminjam sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi Z 5648 AAJ milik korban dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggamnya.

Namun setelah motor dibawa, tersangka tidak pernah mengembalikannya. Bahkan, komunikasi dengan korban langsung terputus sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

Scroll to Top