BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, MinyaKita, dan Beras SPHP

RIGHTBUSSINESS – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah. Larangan tersebut mencakup LPG 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Kebijakan itu diterapkan agar bantuan pemerintah tetap dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima, bukan digunakan dalam operasional program pemerintah. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan seluruh dapur penyelenggara MBG harus menggunakan bahan baku yang dibeli secara komersial.

Menurutnya, pemanfaatan barang bersubsidi dalam pelaksanaan program tidak sesuai dengan tujuan pemberian subsidi yang ditetapkan pemerintah.

“Program MBG tidak boleh menggunakan MinyaKita, tidak boleh memakai LPG 3 kilogram, dan tidak boleh menggunakan beras SPHP,” kata Sudaryono saat memberikan keterangan di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggara dapur MBG wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.

“Semua dapur harus menggunakan bahan baku komersial,” ujarnya.

Publik Diminta Berperan Mengawasi

BGN juga mengajak masyarakat, media, dan berbagai pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Pengawasan dari masyarakat dinilai penting agar seluruh mitra penyelenggara mematuhi aturan dan tidak menggunakan komoditas bersubsidi di luar peruntukannya. Dengan keterlibatan publik, pemerintah berharap pelaksanaan MBG berlangsung lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Scroll to Top