Kasus Ayah Tiri Perkosa Anak di Lubuk Linggau Terungkap, Pelaku Akhirnya Ditangkap

RIGHTBUSSINESS- Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan, mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penangkapan di kediamannya.

“Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menerima laporan, dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemarin kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya,” ujar AKP Kurniawan.

Usai diamankan, AA langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Baca Juga : Ayah Tiri Perkosa Anak di Lubuk Linggau, Korban Sempat Diajak Konsumsi Sabu

Sebelumnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi lebih dari satu kali. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada Juli 2026, sementara dugaan perbuatan cabul disebut telah terjadi lebih dahulu pada akhir tahun 2025.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap fakta bahwa AA merupakan residivis kasus narkotika yang telah bebas dari penjara sekitar tahun 2021–2022. Korban juga mengaku sempat diajak mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum salah satu dugaan tindak pidana terjadi. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan fisik serta mendapatkan pendampingan psikologis sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lubuk Linggau menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.

Scroll to Top