Ayah Tiri Perkosa Anak di Lubuk Linggau, Korban Sempat Diajak Konsumsi Sabu

RIGHTBUSSINES – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Lubuk Linggau mengungkap fakta baru. Pria berinisial AA yang merupakan ayah tiri korban diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut disampaikan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau saat proses penyelidikan berlangsung. Pelaku disebut telah bebas dari masa hukumannya sekitar tahun 2021 hingga 2022. Selain memiliki riwayat kasus narkoba, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya dalam beberapa kesempatan. Baca Juga : Ayah Tiri Perkosa Anak di Lubuk Linggau, Korban Sempat Diajak Konsumsi Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku mengalami dugaan pemerkosaan sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada awal Juli 2026. Sebelum dugaan pemerkosaan itu terjadi, penyidik juga menerima keterangan mengenai dugaan perbuatan cabul yang disebut berlangsung pada akhir tahun 2025.

Seluruh keterangan korban kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan, korban juga menyampaikan bahwa sebelum salah satu dugaan tindak pidana terjadi, pelaku mengajaknya menggunakan narkotika jenis sabu. Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku diduga meminta korban mengambil sebuah botol dengan alasan akan digunakan saat mengonsumsi sabu. Setelah itu, korban disebut sempat diminta ikut mengisap narkotika tersebut sebelum dibawa ke dalam kamar.

Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Saat ini AA telah diamankan dan menjalani penahanan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan fisik serta mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari penanganan perkara. Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh fakta akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan para saksi

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban memerlukan penanganan khusus, termasuk perlindungan identitas serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan sedini mungkin.

Scroll to Top