Merasa aibnya terbongkar, tersangka yang dikuasai emosi melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala serta patah tulang tangan kanan akibat terkena lemparan benda keras saat keributan berlangsung.
Pasca kejadian KDRT tersebut, pihak korban segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan tersangka ke Polres Lubuk Linggau. Namun, situasi justru memanas. Tersangka dilaporkan masih kerap mendatangi kediaman mertuanya.
Puncaknya, pada Jumat, 17 Juli 2026, tersangka melakukan tindakan nekat dengan membakar rumah mertuanya. Api yang disulut dengan cepat merembet, melahap bangunan, dan mengakibatkan total 11 rumah di kawasan tersebut ludes terbakar. Baca Juga : Rumah Warga di Bantaran Sungai Kelingi Lubuk Linggau Ambruk
“Tersangka sudah kami amankan. Motifnya adalah sakit hati dan cemburu setelah perilaku menyimpangnya terbongkar ke pihak keluarga,” terang AKP M Kurniawan.
Saat ini, kepolisian tengah memproses hukum tersangka atas tindak pidana KDRT sekaligus aksi pembakaran yang menyebabkan kerugian materiil signifikan bagi warga setempat. Pihak Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk senantiasa menempuh jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga