RIGHTBUSSNESS- Seorang oknum guru PPPK berinisial RP, yang bertugas sebagai wali kelas VI di SDN 8 Lubuk Linggau, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak kekerasan terhadap muridnya sendiri.
Tindakan represif ini mencuat setelah pihak keluarga korban mengungkap kondisi traumatis yang dialami sang anak pasca-insiden pemukulan. Ironisnya, alasan di balik tindakan kasar tersebut dipicu oleh ketidakmampuan murid dalam menghafal perkalian.
Bersembunyi di Balik Dalih “Disiplin” Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, membeberkan hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor. RP mengakui perbuatannya menggunakan mistar kayu untuk menghajar kaki kiri dan kanan muridnya.
“Dia mengaku melakukan itu karena muridnya tidak bisa menjawab ujian perkalian. Alasannya, dia merasa harus mendisiplinkan siswa seperti ‘zaman dulu’,” ujar Ipda Dio. Diketahui, RP sendiri telah mengajar di SDN 8 Lubuk Linggau sejak tahun 2022 dan mengklaim baru kali ini melakukan tindakan kekerasan.
Respon Sekolah: Istirahatkan Guru, Bantah Isu Mutasi Siswa Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Kepala SDN 8 Lubuk Linggau, Rusmani, S.Pd., akhirnya angkat bicara. Pihak sekolah memutuskan untuk menonaktifkan RP dari kegiatan mengajar untuk sementara waktu.