RIGHTBUSSINESS-Â Suasana di SDN 8 Lubuk Linggau tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial RP dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau lantaran diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah muridnya.
Tak tanggung-tanggung, laporan yang masuk menyebutkan ada enam orang siswa yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan sang guru. Peristiwa ini mencuat ke permukaan setelah orang tua siswa merasa tidak terima dengan perlakukan oknum pendidik tersebut.Baca Juga : Pemkot Lubuk Linggau Usulkan 186 Formasi CPNS 2026, Ini Bocoran Posisi yang Dibutuhkan!
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Tim penyidik pun sudah bergerak cepat dengan mendatangi sekolah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami sudah mendatangi SDN 8 Lubuk Linggau. Kehadiran kami di sini bukan untuk mengintervensi, melainkan melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan polisi yang masuk,” ujar Ipda Dio saat memberikan keterangan.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir. Polisi tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi untuk menentukan langkah selanjutnya. “Intinya proses hukum masih berjalan. Kalau memang nantinya alat buktinya cukup, status kasusnya akan kita tingkatkan,” tambahnya.
Di sisi lain, oknum guru berinisial RP memberikan penjelasannya terkait tudingan tersebut. Ia menuturkan, tindakan yang ia lakukan tak lepas dari tuntutan sebagai wali kelas 6 yang harus mempersiapkan murid-muridnya menghadapi ujian praktek dan ujian semester akhir.