Pelaku Curi Uang Kas Masjid di Lubuk Linggau Ditangkap, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

Dalam pemeriksaan penyidik, Pujiono mengaku nekat mencuri setelah melihat korban menyimpan uang ke dalam jok motor. Memanfaatkan situasi ketika korban masuk ke masjid untuk salat Jumat, pelaku membuka jok sepeda motor dan mengambil buku kas yang berisi uang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk:

  • Membeli narkotika jenis sabu senilai Rp580.000.
  • Bermain judi slot sebesar Rp300.000.

Sementara sisa uang sebesar Rp750.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I, Aiptu Erwinsyah, mewakili Kapolsek Iptu Joni Saibi, mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu buku agenda kas Masjid Baitul Jannah.
  • Uang tunai sebesar Rp750.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
  • Satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Pujiono kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-14/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat.

Kepolisian mengimbau seluruh pengurus masjid maupun masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyimpan uang kas maupun barang berharga, terutama di area publik yang mudah diakses banyak orang. Penyimpanan dana operasional sebaiknya dilakukan di tempat yang lebih aman atau segera disetorkan ke rekening agar dapat meminimalkan risiko tindak pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesempatan sering kali dimanfaatkan pelaku kejahatan ketika kelalaian terjadi, bahkan di lingkungan rumah ibadah sekalipun. Berkat kesigapan warga dan koordinasi cepat dengan kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top