Erwin juga mengungkapkan bahwa Grandong sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi. Dalam kasus pertama, sang ibu disebut mencabut laporan karena merasa kasihan terhadap anaknya.
Pada kejadian berikutnya, laporan kembali dicabut. Grandong juga sempat menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Yayasan Karunia Insani.
Baca Juga :Â Tukang Ojek Dibegal di Lubuk Linggau, Modus Tanya Razia
Terkait motif penjualan motor, Grandong disebut mengaku membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan. Namun, polisi menduga uang tersebut kemungkinan akan digunakan untuk narkoba dan judi slot.
Keterangan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, Grandong kini diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat.
Polisi menyebut pelaku dijerat Pasal 470 huruf c KUHP Nasional dan atau Pasal 449 ayat (1) KUHP Nasional.
Kasus penganiayaan ibu kandung di Lubuklinggau tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.