Pihak bandara kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau mulai melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan terhadap lokasi kejadian. Dari proses tersebut, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Simpang Semambang, Kabupaten Musi Rawas.
Tim Macan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang berada di jalan dan hendak menuju Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas.
Setelah ditangkap, pria tersebut dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Bandara Silampari.
Menurut keterangan polisi, pelaku juga mengaku menjalankan aksi tersebut bersama tiga orang lainnya.
“Pelaku kita amankan sedang di jalan ingin menuju Desa Remayu Kabupaten Musi Rawas,” kata AKP M Kurniawan Azwar.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumah keponakannya yang berada di Kelurahan Karya Bakti.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Klinik di Lubuk Linggau yang Beraksi Selama Sebulan
Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan.
Pelaku kedua diketahui sedang bersiap untuk berangkat ke Pekanbaru karena hendak bekerja. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, proses penyelidikan masih menjadi bagian penting dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian di kawasan Bandara Silampari tersebut.



