RIGHTBUSSINESS- Aksi nekat seorang pria berinisial Pujiono (24) berakhir di tangan polisi setelah diduga mencuri uang kas Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Ironisnya, uang hasil pencurian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot. Saat ini, Pujiono telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Lubuk Linggau.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Bendahara Masjid Baitul Jannah, Netson Robi (42), memarkir sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BG 2970 HJ di halaman masjid untuk menunaikan salat Jumat.
Sebelum masuk ke dalam masjid, korban menerima uang kas sebesar Rp2.100.000 dari Ketua Masjid, Zainuri. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam buku kas Bank Sumsel Babel dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Baca Juga :Â Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Klinik di Lubuk Linggau yang Beraksi Selama Sebulan
Usai salat Jumat, korban bermaksud mengambil kembali uang tersebut. Namun saat jok motor dibuka, uang kas yang disimpan di dalam buku agenda sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pengurus masjid dan warga sekitar. Korban bersama Ketua RT Alvinus Novian, Ketua Masjid Zainuri, serta sejumlah warga langsung melakukan pencarian.
Kecurigaan mengarah kepada Pujiono karena sebelumnya ia sempat terlihat berada di area parkiran masjid ketika salat Jumat berlangsung.
Tak lama kemudian, warga mendatangi rumah pelaku yang berada di Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera. Saat dimintai keterangan, Pujiono akhirnya mengakui telah mengambil uang kas masjid tersebut. Ia bahkan menunjukkan sisa uang sebesar Rp750.000 yang disembunyikan di atas plafon kamar rumahnya.
Pelaku kemudian diamankan warga pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Lubuk Linggau Barat I.