RIGHTBUSSINESS- SPBU Megang Lubuk Linggau menempuh jalur hukum setelah manajemen merasa nama baiknya dicemarkan melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook. Pemilik akun Facebook bernama “Yenni Andini” dilaporkan ke polisi karena disebut menuding pihak SPBU melakukan penipuan.
Dalam unggahan tersebut, akun itu juga dinilai mengajak munculnya ujaran kebencian serta menggambarkan seolah-olah pihak SPBU melakukan kecurangan saat transaksi pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Manajemen SPBU Megang membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut rekaman CCTV di lokasi justru menunjukkan adanya kesalahan dari pihak konsumen ketika proses pengisian BBM berlangsung.
Baca Juga :Â Pelaku Pencuri Durian di Rumah Pegawai Lapas Lubuk Linggau Meninggal Dunia, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kuasa hukum manajemen SPBU Megang, Adrian, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum karena merasa keberatan dengan tudingan yang beredar di media sosial.
“Langkah hukum terpaksa kita ambil. Kami sudah melaporkan pemilik akun Yenni Andini ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik,” jelas Adrian.
Sementara itu, pengawas SPBU Megang, Robi, menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika konsumen melakukan transaksi pengisian Pertalite senilai Rp100.000.
Setelah proses pemindaian barcode dilakukan, operator kemudian mulai mengisi BBM ke kendaraan konsumen. Namun, pengisian disebut belum mencapai nominal Rp100.000 ketika kendaraan tersebut tiba-tiba meninggalkan lokasi.
Melihat kondisi itu, operator langsung mengamankan nozel. Langkah tersebut dilakukan karena mereka khawatir selang pengisian ikut tertarik hingga putus dan menimbulkan risiko lain.
Menurut Robi, apabila selang sampai terlepas dan BBM tercecer, kondisi tersebut dapat membahayakan karena berpotensi memicu kebakaran sekaligus menimbulkan kerugian bagi pihak SPBU.
Di sisi lain, Robi juga membantah persoalan uang kembalian sebagaimana yang dituding dalam unggahan media sosial tersebut.
Ia menyebut rekaman CCTV menunjukkan bahwa operator SPBU telah memberikan uang kembalian kepada konsumen. Karena itu, pihak manajemen kemudian memilih berkonsultasi dengan kuasa hukum sebelum mengambil langkah hukum.
Robi berharap masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi mengenai suatu kejadian sebelum mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami berharap, jangan terlalu gampang memviralkan tanpa mengetahui kebenaran di lapangan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pihak manajemen SPBU Megang.
Menurut Kurniawan, laporan tersebut sudah diterima dan proses selanjutnya akan dilakukan dengan meminta keterangan dari pemilik akun Facebook yang dilaporkan.
“Laporannya sudah kami terima, nanti pemilik akun akan kita panggil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, perkara antara manajemen SPBU Megang dan pemilik akun Facebook Yenni Andini kini masuk dalam proses penyelidikan polisi.
Baca Juga :Â Pencurian di Lubuk Linggau Berujung Amukan Warga, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Manajemen SPBU Megang Lubuk Linggau melaporkan akun Facebook “Yenni Andini” setelah muncul tudingan penipuan dan kecurangan dalam transaksi BBM Pertalite. Pihak SPBU menyatakan memiliki rekaman CCTV yang menjadi dasar bantahan mereka, sementara polisi telah menerima laporan dan akan memanggil pemilik akun untuk proses penyelidikan.