RIGHTBUSSINESS- Batas waktu konsumsi MBG akan dicantumkan langsung pada setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pekan depan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan MBG di sekolah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar mengatakan, informasi tersebut nantinya menjadi penanda bagi guru dan siswa mengenai sampai kapan makanan aman untuk dikonsumsi.
Karena itu, guru diminta ikut memastikan makanan MBG tidak disantap setelah melewati waktu yang tertera pada wadah.
Baca Juga :Â Menu MBG di Lubuk Linggau Disesuaikan, Nasi Kuning Santan dan Ikan Laut Tak Lagi Direkomendasikan
Menurut Mas Dar, makanan MBG yang sudah matang pada dasarnya memiliki waktu aman konsumsi yang terbatas. Secara umum, makanan tersebut maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.
Hal ini berkaitan dengan cara makanan MBG disiapkan. Makanan tersebut dibuat sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Dengan adanya batas waktu tersebut, terdapat periode tertentu atau window ketika makanan masih dianggap aman untuk dikonsumsi.
Mas Dar menegaskan, jika waktu pada ompreng sudah terlewati, makanan tidak boleh lagi dimakan. Aturan ini berlaku bukan hanya untuk siswa, tetapi juga guru.
Penerapan batas waktu konsumsi MBG membuat peran guru di sekolah menjadi penting. Guru diharapkan memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Jika jam yang tercantum pada ompreng sudah terlewati, guru diminta tidak mengonsumsi makanan tersebut dan memastikan siswa juga tidak menyantapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga makanan MBG tetap dikonsumsi dalam kondisi yang aman selama pelaksanaan program di sekolah.
Selain soal waktu makan, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang sudah diterima di sekolah sebaiknya langsung dikonsumsi di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan.
Mas Dar menyampaikan, imbauan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan MBG. Karena itu, makanan sebaiknya disantap di sekolah, termasuk di kelas, pada jam yang diperbolehkan.
Di sisi lain, membawa pulang makanan bisa menimbulkan persoalan jika makanan tersebut kemudian disimpan dan baru dimakan kembali setelah melewati batas waktu aman.
Mas Dar mengatakan, kebiasaan membawa pulang makanan MBG disebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan di beberapa titik.
Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada siswa. Orang tua di rumah juga disebut ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya saat mengunjungi salah satu sekolah dasar di Bogor. Dalam kasus tersebut, ada siswa yang membagi makanan untuk dibawa kepada ibunya di rumah.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan BGN kembali menekankan agar makanan MBG dikonsumsi di sekolah dan tidak dibawa pulang.