Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau Terseret Kasus Penganiayaan, Ini Fakta Terbarunya

RIGHTBUSSINESS- Mantan anggota DPRD Lubuk Linggau berinisial RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan bernama Al Imron (30). Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polres Lubuk Linggau setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Al Imron pada 12 Juni 2026. Ia mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat bekerja di sebuah rumah warga di Jalan Melayu, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Baca Juga : Penganiayaan Murid SDN 8 Lubuk Linggau Berakhir Damai, Guru PPPK Kembali Mengajar

Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau Resmi Berstatus Tersangka Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan bahwa RJ kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelum penetapan dilakukan, penyidik diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada RJ. Namun, pada saat itu ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, pada pemanggilan berikutnya yang berlangsung pada Jumat lalu, RJ hadir memenuhi undangan penyidik sehingga proses pemeriksaan dapat dilanjutkan. Belum Ditahan Meski Sudah Menjadi Tersangka Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, RJ belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Menurut AKP M Kurniawan Azwar, keputusan tersebut diambil karena perkara yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Scroll to Top