Selain itu, penyidik menilai RJ bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga dianggap tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan  Dalam laporannya, Al Imron mengaku mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan batu bata. Saat kejadian, korban sedang bekerja sebagai tukang bangunan di rumah milik seorang warga bernama Renold Akbar yang berada di Jalan Melayu, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Baca Juga :Â Kasus Pegawai Lapas Lubuk Linggau Tembak Warga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lubuk Linggau pada 12 Juni 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. RJ Mengaku Menghormati Proses Hukum Menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, RJ membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan perusakan tanah miliknya tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu. RJ juga menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.