Penganiayaan Murid SDN 8 Lubuk Linggau Berakhir Damai, Guru PPPK Kembali Mengajar

RIGHTBSSINESS- Penganiayaan murid SDN 8 Lubuk Linggau yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian kini resmi diselesaikan melalui jalur damai. Kasus yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP itu berakhir setelah kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).  Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pelapor, terlapor, kepolisian, pihak sekolah hingga Inspektorat. Menurutnya, kesepakatan damai sebenarnya telah dicapai lebih dahulu.

Baca Juga : Alibi ‘Disiplin’ ala Jaman Dulu, Oknum Guru PPPK di SDN 8 Lubuk Linggau Kini Diistirahatkan Usai Aniaya Murid

Setelah itu, wali murid sebagai pelapor datang ke kepolisian untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat.  Setelah laporan dicabut, kepolisian kemudian menggelar perkara dan memutuskan penghentian penanganan kasus melalui mekanisme Restorative Justice karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Guru Kembali Aktif Mengajar Sementara itu, Kepala SDN 8 Lubuk Linggau, Rusmani, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan. Ia mengatakan guru yang sempat dilaporkan kini sudah kembali menjalankan tugas mengajar.  Namun, pihak sekolah melakukan penyesuaian dengan memindahkan guru tersebut untuk mengajar di kelas 4. Sebelumnya, guru tersebut mengajar siswa kelas 6.

Scroll to Top