Langkah itu dilakukan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, mengingat siswa yang sebelumnya berada di kelas tersebut masih bersekolah di SDN 8 Lubuk Linggau. Korban Tetap Bersekolah di SDN 8 Lubuk Linggau Selain guru yang kembali aktif mengajar, pihak sekolah memastikan para siswa yang menjadi korban tetap melanjutkan pendidikan di SDN 8 Lubuk Linggau. Menurut kepala sekolah, hingga saat ini tidak ada siswa yang mengajukan pindah sekolah. Mereka masih mengikuti kegiatan belajar di kelas masing-masing seperti biasa.
Baca Juga :Â Tak Hafal Perkalian Berujung Laporan Polisi, Oknum Guru SDN 8 Lubuk Linggau Diperiksa
Di sisi lain, dalam kesepakatan damai yang telah dibuat, guru yang bersangkutan juga menyetujui untuk mengganti seluruh biaya yang berkaitan dengan pengobatan korban, termasuk biaya visum dan kebutuhan lain yang timbul akibat kejadian tersebut. Kesepakatan Menjadi Dasar Penghentian Perkara Pihak kepolisian menegaskan penghentian perkara dilakukan karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara sukarela. Seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Adapun rincian isi kesepakatan antara keluarga korban dan pihak sekolah tidak dijelaskan lebih lanjut. Menurut kepolisian, poin-poin dalam perjanjian tersebut menjadi kewenangan pihak sekolah dan para pihak yang terlibat.