Sementara itu, Keputusan Dirjen PSP Nomor 33 Tahun 2026 berisi pembaruan atau revisi pedoman tata kelola dan pengelolaan pupuk bersubsidi sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga : Pemkot Lubuk Linggau Usulkan 186 Formasi CPNS 2026, Ini Bocoran Posisi yang Dibutuhkan!

Aturan tersebut juga mempertegas peran penyuluh pertanian dan memperkuat mekanisme pengawasan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai verifikasi data petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Dengan penerapan ketentuan baru tersebut, Dinas Pertanian Kota Lubuk Linggau berharap proses penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efektif.

Penguatan verifikasi, validasi, serta pengawasan diharapkan membuat distribusi pupuk semakin transparan dan akuntabel.

Diharapkan pula penyaluran pupuk bersubsidi di Lubuk Linggau bisa semakin tepat sasaran dan pada akhirnya mendukung produktivitas pertanian lokal.

Halaman:
1 2