Dengan temuan tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum terhadap RO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, AKP M Romi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak serius, bukan hanya bagi orang yang terlibat, tetapi juga keluarga dan lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, kepolisian menegaskan akan tetap mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum terkait narkotika.

Baca Juga : SPBU Megang Lubuk Linggau Laporkan Akun Facebook ke Polisi, Ini Duduk Perkaranya

Atas perkara tersebut, RO dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga dikenakan ketentuan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dengan diamankannya RO, polisi masih menangani perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Halaman:
1 2