RIGHTBUSSINESS- Oknum warga Jawa Kanan SS ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pria berinisial RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.02 WIB. RO diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan pria tersebut.
Baca Juga : Pencurian di Lubuk Linggau Berujung Amukan Warga, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.
Saat petugas hendak melakukan penindakan, RO disebut sempat berusaha meninggalkan lokasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah anggota melakukan pengejaran.
Polisi kemudian mengamankan RO dan membawanya kembali ke rumah yang sebelumnya ditinggalkan saat mencoba kabur.
Sementara itu, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh RO, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun benda lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Meski tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh RO, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di rumah yang sebelumnya ditinggalkan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE yang berada di atas lantai rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua bungkus sabu tersebut memiliki berat bruto 0,79 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Selain dua bungkus sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Timbangan tersebut diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dilakukan transaksi. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp250.000.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil transaksi penjualan sabu.
Saat menjalani pemeriksaan, RO disebut mengakui bahwa barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan uang tunai tersebut merupakan miliknya.
Menurut keterangan yang disampaikan AKP M Romi, RO mengakui barang-barang tersebut digunakan dalam aktivitas transaksi jual beli sabu.



