RIGHTBUSSINESS – Seorang remaja asal Muratara ditangkap polisi di area parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Remaja berinisial IA (17) itu diamankan karena diduga membawa narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diamankan, IA diketahui merupakan warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Sriwijaya.
Baca juga: Pecandu Kabur dari Panti Rehabilitasi di Lubuk Linggau
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Ipda Dio Firmansyah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga menjadi target.
Setelah mengetahui keberadaan target, tim bergerak menuju area Kafe MC. IA akhirnya diamankan ketika berada di kawasan parkiran kafe tersebut pada dini hari.
Sementara itu, saat hendak diamankan, polisi melihat IA seperti membuang sebuah benda ke sisi kiri kendaraannya.
Petugas kemudian memeriksa benda yang dibuang tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi delapan tablet berwarna kuning dan hijau dengan logo Transformers.
Dari hasil pemeriksaan awal, delapan tablet tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti itu memiliki berat bruto 3,44 gram.
Selain tablet yang diduga ekstasi, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000 dari kantong celana bagian depan sebelah kanan milik IA.
Dengan demikian, ada dua jenis barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, yakni:
- 8 butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.
- Uang tunai sebesar Rp500.000.
Di hadapan petugas, IA disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Setelah penangkapan, IA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam perkara ini, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdapat sangkaan alternatif berupa Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena IA masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap dirinya juga berkaitan dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana disebutkan dalam sangkaan alternatif tersebut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mencegah sekaligus menindak peredaran narkotika.



