Pasalnya, pihak koperasi di Keputraan memang sudah menerima dan memproses sejumlah pendaftaran. Namun, Dinsos Kota Lubuk Linggau menyatakan belum menerima petunjuk teknis mengenai kewajiban tersebut.

Karena itu, masyarakat penerima bansos yang mendapat informasi mengenai kewajiban menjadi anggota KMP sebaiknya memahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Harga Daging Ayam di Lubuk Linggau Naik Lagi, Tembus Rp45 Ribu per Kg

Sementara itu, pihak koperasi tetap membuka proses pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan yang telah ditetapkan.

Program pemberdayaan melalui Koperasi Merah Putih sendiri menjadi bagian dari upaya mendorong KPM agar tidak hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi juga dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif melalui koperasi.

Untuk saat ini, kepastian mengenai apakah keanggotaan tersebut benar-benar menjadi syarat bagi penerima bansos di Kota Lubuk Linggau masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah terkait.

Halaman:
1 2