RIGHTBUSSINESS- Kabar soal penerima bansos harus jadi anggota Koperasi Merah Putih mulai ramai di Kota Lubuk Linggau. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) disebut mulai mendatangi koperasi untuk mendaftarkan diri sebagai anggota.
Kondisi tersebut terlihat di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Keputraan, Kota Lubuk Linggau. Warga yang datang mengaku mendapat informasi dari pendamping atau petugas yang meminta mereka segera mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi.
Informasi tersebut disampaikan Ketua KKMP Keputraan, Aspuda. Ia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir cukup banyak warga yang datang untuk mengurus pendaftaran keanggotaan.
Baca Juga : Lomba Gerak Jalan Pelajar Lubuk Linggau: Yel-yel Tak Dinilai, Ini 4 Komponen Penentunya
Aspuda mengaku awalnya tidak mengetahui secara pasti alasan para penerima bansos tersebut datang secara bersamaan. Setelah ditanya, warga menyampaikan bahwa mereka mendapat arahan dari petugas pendamping.
“Sudah dua hari ini banyak warga datang, mau mendaftar jadi keanggotaan kita. Cukup banyak,” kata Aspuda.
Menurutnya, warga yang datang menyebut pendaftaran sebagai anggota Koperasi Merah Putih dilakukan setelah mendapat informasi dari petugas yang mendampingi mereka sebagai penerima bantuan.
Meski begitu, Aspuda mengatakan pihak koperasi belum mengetahui secara pasti apakah seluruh penerima bansos memang diwajibkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Di sisi lain, pihak KKMP Keputraan tidak mempermasalahkan jika para KPM ingin bergabung menjadi anggota koperasi. Bahkan, beberapa warga yang telah memenuhi persyaratan sudah diproses sebagai anggota.
Mereka kemudian mendapatkan kartu anggota dan buku tabungan. Data warga yang mendaftar juga dimasukkan ke dalam sistem keanggotaan koperasi.
Aspuda menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon anggota. Salah satunya berkaitan dengan simpanan yang menjadi bagian dari keanggotaan koperasi.
Untuk simpanan pokok, calon anggota dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Simpanan tersebut dibayarkan satu kali.
Sementara itu, terdapat simpanan wajib sebesar Rp20 ribu setiap bulan. Menurut Aspuda, uang tersebut menjadi tabungan anggota yang nantinya dapat diambil sesuai ketentuan koperasi.
Selain simpanan pokok dan wajib, anggota juga bisa memberikan simpanan sukarela. Besarannya tidak ditentukan karena sifatnya berdasarkan kemauan masing-masing anggota.
Aspuda mengatakan, beberapa warga yang datang sudah langsung membayar simpanan pokok dan simpanan wajib saat melakukan pendaftaran.
Namun, ada pula KPM yang memilih menunggu bantuan mereka cair terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Pihak koperasi tetap mencatat nama mereka dan memproses pendaftarannya.
“Kalau sudah dibayar, baru kita serahkan kartu anggota dan buku tabungannya,” jelas Aspuda.
Sementara itu, informasi mengenai penerima bansos harus jadi anggota Koperasi Merah Putih belum dapat dipastikan sebagai sebuah kewajiban di tingkat daerah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau, Hasan Adria UY, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis yang mengatur bahwa KPM penerima bantuan sosial harus menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
“Kita belum mendapat petunjuk teknis soal KPM harus jadi anggota KMP. Permensosnya juga belum terima,” ujar Hasan.
Dengan demikian, munculnya pendaftaran sejumlah penerima bansos sebagai anggota koperasi di tingkat kelurahan masih menjadi informasi yang belum sepenuhnya memiliki petunjuk teknis dari pemerintah daerah.
Hal tersebut juga membuat pihak koperasi belum dapat memastikan apakah keanggotaan KMP memang menjadi syarat bagi penerima bantuan sosial atau hanya bagian dari program pemberdayaan penerima manfaat.
Sebelumnya, Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi memang telah menjalin kerja sama untuk mendorong pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program tersebut diarahkan agar Keluarga Penerima Manfaat atau KPM tidak hanya berada pada posisi sebagai penerima bantuan. Mereka juga didorong agar bisa ikut beraktivitas secara produktif melalui ekosistem koperasi.
KPM yang menjadi sasaran program tersebut di antaranya masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Sembako dari Kementerian Sosial.
Melalui kerja sama tersebut, penerima bantuan diharapkan dapat memperoleh ruang untuk berkembang dan meningkatkan aktivitas ekonominya melalui koperasi desa atau kelurahan.
Dengan adanya program itu, penerima bansos diarahkan untuk dapat bertransformasi dari penerima bantuan menjadi bagian dari kegiatan usaha yang lebih produktif.
Di tengah mulai banyaknya KPM yang mendaftarkan diri, informasi mengenai apakah penerima bansos harus jadi anggota Koperasi Merah Putih masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut.



