RIGHTBUSSINES- Proses hukum oknum pegawai Lapas yang menembak warga sipil berinisial A di Lubuk Linggau tetap berjalan. Korban yang sebelumnya mendapat perawatan setelah kejadian tersebut akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit MMC Palembang pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Marco Antonio Panangian Sibutar Butar mengatakan pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara tersebut.

Baca Juga : Kasus Pegawai Lapas Lubuk Linggau Tembak Warga, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk proses selanjutnya. Polisi memastikan perkembangan kasus akan terus ditindaklanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Meski laporan sudah dibuat dan sejumlah langkah penyelidikan dilakukan, polisi belum melakukan penahanan terhadap oknum pegawai Lapas yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ipda Marco menjelaskan, penahanan tidak bisa dilakukan secara langsung karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Menurutnya, penyidik masih perlu melakukan gelar perkara. Setelah perkara masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan, barulah surat perintah penahanan dapat diterbitkan jika persyaratannya terpenuhi.

“Penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dengan demikian, proses hukum oknum pegawai Lapas tersebut masih berada dalam tahapan penanganan oleh Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, IG yang merupakan oknum pegawai Lapas mendapati A sedang berada di atas pohon durian di dalam halaman rumahnya.

IG kemudian meminta A untuk turun dari pohon. Namun, A disebut tidak mengindahkan permintaan tersebut dan justru hendak berlari.

Kondisi itu kemudian membuat IG melakukan penembakan karena menduga A akan melakukan pencurian.

Dalam kejadian tersebut, senjata api yang digunakan disebut berupa Laras pendek FNF3A kaliber 32.

Namun, penyebab dan rangkaian kejadian secara lengkap masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Sebelum akhirnya meninggal dunia, A sempat mendapatkan perawatan setelah mengalami luka akibat kejadian penembakan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, mengatakan pihak Lapas telah berupaya membantu proses pengobatan korban sejak awal kejadian.

Perawatan dilakukan di rumah sakit hingga korban menjalani dua kali operasi. Sementara itu, operasi ketiga belum sempat dilakukan karena kondisi korban kemudian memburuk.

Halaman:
1 2