RIGHTBUSSINESS – Lubuk Linggau bersiap menerapkan kebijakan baru penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 September 2026. Perubahan ini mengikuti terbitnya Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Nomor 32 dan Nomor 33 Tahun 2026.

Aturan baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Lubuk Linggau. Beberapa di antaranya berkaitan dengan verifikasi data penerima, proses verifikasi dan validasi, hingga mekanisme penebusan pupuk oleh petani.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penebusan secara berkelompok serta penggunaan identitas petani dalam proses penebusan. Pengawasan distribusi turut diperkuat agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Baca Juga : Penerima Bansos Harus Jadi Anggota Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Ketua KMP Lubuk Linggau

Kepala Dinas Pertanian Kota Lubuk Linggau, Hj Dwi Eri Yanti, mengatakan penerapan kebijakan tersebut di wilayahnya sejauh ini sudah berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti sosialisasi Keputusan Dirjen PSP Nomor 32 dan Nomor 33 Tahun 2026. Saat ini, Dinas Pertanian masih melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan di lapangan.

Menurut Dwi Eri Yanti, pihaknya juga terus mendorong Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), PPTS, dan kelompok tani untuk memahami ketentuan yang baru.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan kendala ketika mulai diberlakukan secara resmi pada September mendatang.

Dwi Eri Yanti menekankan bahwa aturan baru tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Tak hanya kelompok tani, pemahaman juga diperlukan oleh PUD, PPTS, dan PPL. Menurutnya, PPL memiliki peran untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tani, PUD, maupun PPTS.

Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan baru menjadi salah satu hal yang terus ditekankan Dinas Pertanian Kota Lubuk Linggau.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memastikan materi yang telah disosialisasikan benar-benar diterapkan di lapangan. Jika masih diperlukan, penambahan pemahaman terkait aturan akan dilakukan kepada pihak yang terlibat.

Dwi Eri Yanti menyebut kondisi Kota Lubuk Linggau yang memiliki skala relatif kecil menjadi salah satu hal yang dapat memudahkan penerapan kebijakan baru tersebut.

Meski demikian, pengecekan tetap akan dilakukan menjelang pemberlakuan resmi pada 1 September 2026. Dinas Pertanian akan memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi sudah siap menjalankan ketentuan baru.

Pemantauan di lapangan juga terus dilakukan untuk melihat realisasi sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keputusan Dirjen PSP Nomor 32 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah kepada petani.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman operasional dalam proses distribusi pupuk bersubsidi dari lini distribusi resmi hingga sampai kepada petani penerima.

Halaman:
1 2